Badal Haji: Pengertian, Tata Cara, Hukum dan Dalilnya

Haji adalah salah satu rukun Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan juga puasa. Haji adalah ritual tahunan yang dilakukan oleh umat muslim yang mampu dengan berkunjung dan melakukan urutan kegiatan haji.

Untuk beberapa tempat di Arab Saudi, Haji ini sendiri berbeda dengan umrah sebab haji tidak dapat dilaksanakan sewaktu-waktu.

Haji sebetulnya bukan ibadah yang diwajibkan untuk semua umat Islam. Akan tetapi diwajibkan untuk umat Islam yang mampu baik itu mampu baik itu secara finansial dan juga fisik.

Sudah bukan menjadi rahasia lagi jika waktu tunggu keberangkatan haji ini dapat mencapai puluhan tahun lamanya.

Bahkan ada banyak orang yang sudah mendaftarkan diri tetapi batal berangkat karena dikemudian hari mengalami sakit parah atau bahkan meninggal dunia.

 Daftar Isi

  1. Pengertian Haji
  2. Pengertian Badal Haji
  3. Tata Cara Pelaksanaan Badal Haji
  4. Hukum dan Syarat Badal Haji
  5. Dalil dan Hadist Tentang Badal Haji dan Badal Umroh

Pengertian Haji

Menurut buku Fikih Remaja Bacaan Populer Remaja Muslim karya Jalaludin (2009-213), Haji merupakan menyengajakan untuk mengunjungi Ka’bah untuk beribadah kepada Allah SWT, dengan memenuhi syarat, rukun, kewajiban dan juga mengerjakannya pada waktu tertentu.

Dengan demikian ibadah haji ini termasuk ke dalam ibadah yang paling berat jika dibandingkan dengan ibadah-ibadah yang lain, maka dari itu Allah SWT telah menetapkan bahwa ibadah ini hanya dilakukan sekali dalam seumur hidup itupun untuk umat muslim yang mampu.

Pengertian Badal Haji

Badal bisa diartikan dengan pengganti atau wakil, jadi badal haji merupakan menghajikan orang lain yang sudah dikategorikan wajib haji (terutama dari segi ekonomi) akan tetapi tidak mampu untuk melaksanakannya sendiri sebab adanya halangan yang dibolehkan oleh syariat Islam.

Akan tetapi juga terdapat beberapa pendapat bahwa badal haji merupakan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang sudah mempunyai kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.

Namun karena orang tersebut mempunyai uzur atau berhalangan sehingga tidak bisa melakukan sendiri maka bisa digantikan oleh orang lain.

Tata Cara Pelaksanaan Badal Haji

Secara umum tata cara pelaksanaan badal haji ini sama halnya dengan pelaksanaan haji untuk diri sendiri, yang dapat membedakannya yaitu pada bagian niat.

Dimana ketika membaca niat tersebut harus diniatkan untuk orang yang dihajikan untuk masalah miqat badal haji ini terdapat beberapa perbedaan diantara ulama-ulama besar di dunia.

Menurut Mazhab Hambali berpendapat bahwa orang yang melaksanakan badal haji wajib memulai ihramnya dari miqat negeri yang dibadalkan.

Sedangkan menurut Mazhad Syafi’I sepakat dan bependapat bahwa orang yang berkewajiban haji pertama kali, akan tetapi diupahkan kepada orang lain, maka orang yang telah membadalkan haji harus niat dari miqatnya orang yang telah dibadalkan.

Di Negara Indonesia sendiri untuk masalah haji telah diatur dalam PMA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Yuk berikan kado buat keluarga Anda yang sudah meninggal dengan menggunakan jasa badal umroh dari kami.

Hukum dan Syarat Badal Haji

Ibadah haji ini tidak wajib untuk seseorang yang belum mampu. Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang harus ditunaikan untuk orang yang sudah mampu menunaikannya.

Sebagaimana pada ibadah lainnya, ibadah haji ini juga mempunyai beberapa kemudahan atau dispensasi untuk Anda yang hendak menunaikannya namun tidak mampu secara fisik.

Ibadah haji ini dapat diwakilkan dengan syarat dan juga ketentuan yang sudah diatur dengan syariaat Islam.

Ketentuan tersebut haris dipenuhi agar nanti ibadahnya menjadi ibadah yang saya. Ibadah haji untuk menggantikan seseorang biasa disebut dengan badal haji. Hukum dari ibadah ini yaitu sah jika memenuhi syarat yang sudah diatur dalam syariat.

Hukum untuk melaksanakan ibadah badal haji yaitu sah jika memenuhi syarat tertentu. Adapun untuk syarat. Adapun untuk syarat yang harus dipenuhi diantaranya sebagai berikut ini:

1. Orang yang digantikan harus mampu baik itu secara harta namun tidak mampu secara fisik. Orang tersebut dalam keadaan sakit yang tidak kunjung sembuh sehingga tidak kunjung sembuh sehingga tidak dimungkinkan untuk berangkat haji sendiri atau orang yang digantikan sudah meninggal dunia. Di dalam kondisi ini ibadah haji sah untuk digantikan.

2. Orang yang menggantikan untuk berhaji boleh pria atau wanita yang sanggup untuk melakukan ibadah haji.

3. Orang yang akan menggantikan ibadah haji merupakan orang yang sudah menunaikan ibadah haji sebelumnya. Jadi orang yang belum pernah menunaikan ibadah haji tidak boleh lagi menggantikan seseorang untuk berhaji. Ketentuan ini sudah diatur dalam syariat Islam sebagaimana yang sudah disebutkan di dalam hadist Nabi.

4. Satu orang hanya bisa menggantikan untuk berhaji satu orang. Jadi ibadah ini hanya dapat dilaksanakan untuk menggantikan satu orang saja. Di dalam melaksanakan ibadah ini tidak boleh untuk menggantikan dua orang atau bahkan lebih.

5. Orang yang menghajikan dan juga dihajikan harus seorang muslim dan juga berakal.

6. Orang yang menghajikan harus mumayyiz.

7. Orang yang menghajikan harus merdeka, tidak boleh budak.

8. Diutamakan orang yang mengerjakan badal haji merupakan orang yang berasal dari lingkungan keluarganya dan juga berangkat dari tempat tinggal orang yang dibadalkan.

Untuk bisa melaksanakan ibadah badal haji ini, maka seseorang harus dapat memenuhi semua syarat yang sudah disebutkan di atas.

Jika semua syarat di atas tidak bisa dipenuhi meskipun hanya satu syarat maka nanti ibadah yang dilakukan tidak sah.

Ibadah haji ini memang tidak dapat digampangkan. Kita harus selalu benar untuk mengetahui dan juga memenuhi semua syarat dan juga ketentuan yang sudah diatur dalam syariat.

Dalil dan Hadist Tentang Badal Haji dan Badal Umroh

Berikut ini adalah beberapa dalil dan hadist tentang badal haji dan badal umroh yang wajib Anda ketahui.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ فَقَالَ اقْضُوا اللهَ الَّذِي لَهُ فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ .

[رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُابْنِ عَبَّاسٍ., bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ, lalu berkata: Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk berhaji, lalu ia meninggal dunia sebelum ia melaksanakan haji, apakah saya harus menghajikannya? Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bersabda: Ya hajikanlah untuknya, bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah kamu akan melunasinya? Ia menjawab: Ya. Lalu Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bersabda: Tunaikanlah hutang (janji) kepada الله سُبْحَانَهُ وتَعَالَى, karena sesungguhnya hutang kepada الله سُبْحَانَهُ وتَعَالَى lebih berhak untuk dipenuhi.”

[رواه البخاري]

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ.

[رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَبِي هُرَيْرَةَ., apabila seorang manusia meninggal dunia, terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal; shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakannya.”

[رواه مسلم]

أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللهِ فِي الْحَجِّ وَهُوَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيرِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحُجِّي عَنْهُ .

[رواه مسلم والجماعة]

Artinya: “Bahwasanya seorang wanita dari Khos’am berkata kepada Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ: Ya رسول الله sesungguhnya ayahku telah tua renta, baginya ada kewajiban الله سُبْحَانَهُ وتَعَالَى dalam berhaji, dan dia tidak bisa duduk tegak di atas punggung onta. Lalu Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bersabda: Hajikanlah dia.”

[رواه مسلم والجماعة]

جَاءَ رَجُلٌ مِنْ خَثْعَمٍ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أَبِي أَدْرَكَهُ الْإِسْلَامُ وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَسْتَطِيعُ رُكُوبَ الرَّحْلِ وَالْحَجُّ مَكْتُوبٌ عَلَيْهِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ أَنْتَ أَكْبَرُ وَلَدِهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيكَ دَيْنٌ فَقَضَيْتَهُ عَنْهُ أَكَانَ ذَلِكَ يُجْزِئُ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاحْجُجْ عَنْهُ .

[رواه أحمد]

Artinya: “Seorang laki – laki dari bani Khos’am menghadap kepada Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ, ia berkata: Sesungguhnya ayahku masuk Islam pada waktu ia telah tua, dia tidak dapat naik kendaraan untuk haji yang diwajibkan, bolehkan aku menghajikannya? Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bersabda: Apakah kamu anak tertua? Orang itu menjawab: Ya. Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bersabda: Bagaimana pendapatmu jika ayahmu mempunyai hutang, lalu engkau membayar hutang itu untuknya, apakah itu cukup sebagai gantinya? Orang itu menjawab: Ya. Maka Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bersabda: Hajikanlah dia.”

[رواه أحمد]

Itulah sedikit penjelasan tentang badal haji dan umroh, semoga dengan adanya artikel diatas dapat menambah wawasan Anda semua dan juga hendak melaksanakan badal umroh atau badal haji untuk keluarga tercinta Anda.

Untuk informasi selengkapnya Anda bisa mengunjungi website umrohsalam.com.

Posted In Uncategorized

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *